Pages

Sabtu, 13 Juni 2015

Jual Beli



JUAL BELI (BA’I)
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah PAI 3 yang di bimbing oleh Bpk.Drs.M.Khusnan



Disusun oleh:
1.     Fitria
2.     Nur Muftikhatul Khasanah
3.     Vina Fatimatu Zahro
4.     Wahyuning Suwita

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN ( FITK )
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN ( UNSIQ )
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan.
Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia, dan juga menjadi kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Oleh sebab itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya karena denga teraturnya muamalat, maka penghidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya. Sehingga perbantahan dan dendam-mendendam tidak akan terjadi.
            Bagian dari muamalat yang sering kita lakukan, bahkan setiap hari kita lakukan adalah jual-beli, baik jual-beli dengan jumlah kecil maupun dengan jumlah yang besar. Agar tercapai jual-beli yang yang tidak menimbulkan pertentangan  dan menjaga kemaslahatan orang yang sedang berakad perlu diketahui syarat-syarat jual-beli, jual-beli yang diperbolehkan dan yanng tidak diperbolehkan.
            Oleh karena itu disusunlah makalah ini dengan judul “Jual Beli (Bai’)” untung membahas lebih jauh mengenai jual-beli.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian jual-beli ?
2.      Apa saja rukun dan syarat jual beli ?
3.      Apa saja macam-macam jual beli ?
4.      Apa hukum jual beli ?















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian
Menurut etimologi, jual beli diartikan: pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari al-bai’ adalah al-mubadalah (pertukaran) dan at-tijarah (perdagangan).
Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefisikannya, antara lain:
Ø Menurut ulama’ Hanafiyah: Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).
Ø Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’: Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
Ø Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni: Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.
Landasan syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’, yakni:
Ø Al-Qur’an
3  ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$#
“Padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Al Baqarah: 275)
Ø As-Sunnah
“Nabi saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ‘seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”(HR Bajjar) Maksud mabrur dalam hadist diatas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.
“jual beli harus dipastikan dan harus saling meridai.” (HR Baihaqi dan Ibnu majjah)
Ø Ijma’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. namun demikian, bantuan atau barang milik orang lainyang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

2.    Rukun dan Syarat Jual Beli
1.      Penjual dan pembeli
·         Berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang yang gila atau bodoh tidak sah jual belinya.
·         Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa atau suka sama suka).
·         Baligh (berumur 15 tahun ke atas atau dewasa). Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut sebagian ulama’, mereka diperbolehkan berjual beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan agama islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2.      Uang dan benda yang dibeli
Syaratnya yaitu :
·         Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibeli, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
·         Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
·         Barang itu dapat diserahkan. Tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli, seperti menjual ikan dalam laut.
·         Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
·         Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli; zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas.
3.      Lafadz ijab dan kabul
Ijab adlah perkataan pejual, misalnya, “Saya jual barang ini sekian.” Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli, “Saya terima (saya beli) dengan harga sekian.”

3.    Macam-Macam Jual Beli
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam :
1.    Jual beli saham (pesanan)
Adalah jual beli melalui pesanan, yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
2.    Jual beli muqayadhah (barter)
Adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
3.    Jual beli muthlaq
Adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
4.    Jual beli alat penukar dengan alat penukar
Adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnnya, seperti uang perak dengan uang emas.
Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian :
1.    Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah)
2.    Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah)
3.    Jual beli rugi (al-khasarah)
4.    Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai, jual beli inilah yang berkembang sekarang.

Beberapa jual beli yang dilarang
Beberapa contoh jual beli yang tidak diizinkan oelh agama antara lain :
1.    Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
2.    Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketentraman.
3.    Jual beli induk tanpa anaknya yanng masih kecil. Hal itu dilarang sampai anaknya besar dan dapat mandiri.
4.    Jual beli buah-buahan yang belum matang.

4.    Hukum Jual Beli
1.    Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli.
2.    Wajib, misalnya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa.
3.    Haram, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
4.    Sunah, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.

Riba
Menurut etimologi, riba berarti az-ziyadatu yang artinya tambahan.
Menurut terminologi, ulama fiqih mendifinisikannya seperti berikut :
1.    Ulama Hanabilah : “Pertambahan sesuatu yang dikhususkan.”
2.    Ulama Hanafiyah : “Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.”

Macam-Macam Riba
Jumhur ulama membagi riba menjadi dua bagian, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
1.    Riba Fadhl
Menurut ulama hanafiyah, riba fadhl  adalah : “Tambahan zat harta pada akad jual-beli yang diukur dan sejenis.”
Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
2.    Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah : “Memberikan kelebihan terhadap pembayaran pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.
Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg gandum dengan 1,5 kg gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan.

Mudharabah (Qiradh)
Qiradh adalah memberikan modal adri seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad.
Apabila rugi, hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya. Kerugian pengusaha hanyalah dari segi kesungguhan dan pekerjaannya yang tidak akan mendapt imbalan jika rugi.



Rukun Mudharabah:
1.    Harta (modal), baik berupa uang ataupun yang lainnya. Keadaan modal hendaklah diketahui banyaknya.
2.    Pekerjaan
3.    Keuntungan. Banyaknya keuntungan untuk pekerja handaklah ditentukan sewaktu akad.
4.    Yang punya modal dan yang bekerja. Keduanya hendaklah orang yang berakal, baligh, dan bukan orang yang dipaksa.

Syirkah
Menurut istilah para ulama fikih, syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
     Rukun syirkah diantaranya :
1.    Sighat, yang mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan.
2.    Orang yang berserikat. Dengan ketentuan berakal, baligh, merdeka, dan tidak dipaksa.
3.    Modal. Modal bisa berupa uang atau barang yang diketahui jumlahnya



























BAB III
ANALISIS MASALAH

Sekarang ini  sedang marak eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada wanita untuk perzinaan, dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi dan tentunya ini semua tak sesuai dengan syari'ah dan norma-norma yang berlaku. Kemudian bila kita ini tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut berstatus merdeka. Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah kecuali yang diharamkan dengan nash atau disebabkan gharar (penipuan). Dalam kasus perdagangan manusia, ada 2 jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah). Dalam pembahasan ini akan ada dalil-dalil tentang hukum perdagangan manusia merdeka yang diambil dari al-Qur'ân dan Sunnah serta beberapa pandangan ahli Fikih dari berbagai madzhab tentang masalah ini.
Dalil Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari nan baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan nan sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan “.

Sudut pandang pengambilan hukum dari ayat ini adalah bahwa kemuliaan manusia yang Allah SWT berikan kepada mereka yaitu dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tak diberikan kepada makhluk yang lain sebagai penghormatan bagi manusia. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan taklif (tugas) syari'ah seperti yang telah dijelaskan oleh mufassirin dalam penafsiran ayat tersebut di atas. Maka hal tersebut berkonsekwensi seseorang manusia tak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, semisal hewan atau yang lainnya yang dapat dijualbelikan. Imam al-Qurthubi berkata mengenai tafsir ayat ini “…. dan juga manusia dimuliakan disebabkan mereka mencari harta untuk dimiliki secara pribadi tak seperti hewan,. . . “.














BAB IV
KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Hukum jual beli pada dasarnya adalah mubah (boleh). Rukun jual beli diantaranya ; adanya penjual dan pembeli, uang dan benda yang dibeli, lafadz ijab dan kabul.
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam ; jual beli saham (pesanan), jual beli muqayadhah (barter), jual beli muthlaq, dan jual beli alat penukar dengan alat penukar.
Dalam kasus perdagangan manusia, ada 2 jenis yaitu manusia merdeka (hur) dan manusia budak (‘abd atau amah). Pada dasarnya tidak ada hukum yang memperbolehkan adanya perdagangan manusia.































DAFTAR PUSTAKA

Rasjid,Sulaiman.2009.Fiqh Islam.Yogyakarta:Sinar Baru Algensindo.
Syafei,Rahmat.2000.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia.

0 komentar:

Posting Komentar